KORDANEWS – Tentang keputusan Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) H. Herman Deru, yang melarang angkutan batubara melintasi jalan umu m dengan mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) nomor 74 Tahun 2018 tentang pelarangan truk batu bara melintas di jalan umum.
Hal tersebut membuat Menteri Perhubungan Republik Indonesia (Menhub RI), Budi Karya Sumadi mengapresiasi apa yang menjadi keputusan seorang pemimpin yang ingin mendengarkan suara rakyatnya.
“Saya mengapresiasi apa yang dilakukan Gubernur, dengan (larangan melintas di jalan umum) itu banyak masyarakat yang menyetujui karena beberapa masalah yang timbul karena itu diantaranya kecelakaan, kemacetan dan terkait kekuatan jalan itu sendiri. Apalagi uang yang kita keluarkan untuk perbaikan jalan itu banyak sekali, “ucap Budi usai rapat bersama jajaran di Palembang, Sabtu (24/11).
Menurutnya apa yang dilakukan Gubernur Sumsel sudah tepat. “Waktu yang sudah kita berikan kepada mereka sudah banyak sekali, dan masyarakat sudah berkorban dengan jangka waktu yang panjang. Oleh karena itu kita lakukan perbaikan, bagaimana jalan ini bisa baik, tidak macet tetapi angkutan barang seperti angkutan batubara ini juga tetap bisa menjalankan usahanya, “jelas Budi.













