“Dengan cara memberikan kesempatan bagi honorer guru untuk mengikuti tes Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau P3K. Untuk teknisnya itu langsung ke Menpan RB,” singkatnya, usai menyerahkan sertifikat hak guna hutan sosial di Taman Wisata Nasional Puntikayu Palembang.
Seperti diketahui, Skema P3K ini disiapkan kepada para calon pegawai negeri sipil yang tidak lolos dalam tes CPNS.
P3K dan PNS ini nantinya sama yang membedakan yakni PNS memiliki tunjangan hari tua sedangkan P3K tidak mendapatkannya. (Ab)
editor : awan













