HeadlinePeristiwa

Dituntut Dua Tahun Penjara, Ahmad Dhani: Kayaknya Balas Dendam!

×

Dituntut Dua Tahun Penjara, Ahmad Dhani: Kayaknya Balas Dendam!

Share this article

Sementara itu kuasa hukum Ahmad Dhani, Hendarsam berpendapat, jika dilihat dari unsur-unsurnya tadi, sebenernya JPU sendiri pun terlihat ragu-ragu.

“Terkait masalah dengan unsur ras dan agama antar golongan sendiri pun ragu-ragu, enggak berani masuk terlalu dalam, harusnya dipertegas dong. Karena kalau dipertegas segala macam, yang lain bisa kena, itu masalahnya,” bebernya.

Sebelumnya, Jaksa menyebut Ahmad Dhani melakukan ujaran kebencian yang ditulis dalam akun Twitternya. Ahmad Dhani didakwa melanggar Pasal 45 huruf A ayat 2 junto 28 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 Junto UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE junto Pasal 55 ayat 1 KUHP.(net)

Editor : mahardika

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *