KORDANEWS – Ahmad Dhani terancam hukuman2 tahun penjara karena kasus ujaran kebencian. Dalam persidangan Senin, 26 November di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan tuntutan 2 tahun penjara atas kasus ujaran kebencian yang dilakukannya beberapa waktu lalu.
Menurut Jaksa, ada 3 ujaran yang membuat Ahmad Dhani dituntut dua tahun penjara. Dia pun didakwa dengan Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Dituntut dua tahun penjara, Ahmad Dhani pun jelas tidak terima. Mantan suami Maia Estianty ini menyebut bahwa tuntutan dua tahun penjara yang diterima seolah seperti sebuah balas dendam. Dia menyebut bahwa hukuman yang diterimanya itu setara dengan hukuman yang dijatuhkan pada Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Sementara itu, tuntutan penjara dua tahun memancing beragam reaksi pro-kontra dari netter. Namun tidak sedikit netter yang merasa menyesal sekaligus menyayangkan karena Ahmad Dhani sekarang lebih memilih berpolitik daripada membuat karya-karya musik baru yang akan menjadi hits seperti biasa.
Para penggemar karya musik Ahmad Dhani pun berharap dia bisa segera kembali bermusik daripada berpolitik. Namun beberapa netter lain nyinyir jika Ahmad Dhani dipenjara akan menciptakan lagu tentang jeruji besi.













