HeadlineKriminal

‘Gilir’ Siswi SMA, Lima Pemuda Diringkus Satreskrim Polres Pagaralam

×

‘Gilir’ Siswi SMA, Lima Pemuda Diringkus Satreskrim Polres Pagaralam

Share this article

Berselang waktu, usai korban melapor ke pihak berwajib, salah seorang tersangka atas Pebriansyah menghubungi korban dan bermaksud untuk menjemput korban. Korban kemudian berkoordinasi dengan pihak kepolisian perihal
ajakan tersangka. Benar saja, rupanya Pebriansyah menjemput korban kembali, Pebri tak bisa berbuat banyak ketika langsung diringkus satuan reskrim Polres Pagaralam yang sudah menunggu di kediaman korban.

Setelah mengamankan tersangka Pebriansyah ini, tak lama berselang ke empat tersangka lainnya berhasil diamankan di kediamannya masing masing.

Kapolres Pagaralam AKBP Tri Saksono SIK membenarkan perihal penangkapan terhadap tersangka, dijelaskan Kapolres dari penangkapan tersebut telah diamankan satu unit sepeda motor Yamaha Jupiter No Pol : BG 2192 WG yang digunakan tersangka menjemput korban serta satu Steal Pakaian Korban pada saat terjadinya tindak pidana persetubuhan tersebut.

“Para tersangka akan kita kenakan pasal 81 ayat 1 dan 2 UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua UU RI Nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo UU Nomor 35 Tahun 2014 Tentang perubahan Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan Ancaman Hukuman Minimal 5 Tahun dan Maksimal 15 Tahun Penjara dengan denda lima miliar rupiah,” jelas Tri. (mil)

 

Editor: Janu

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *