KORDANEWS – Oknum kepala Desa Sritanjung Kecamatan Tanjung Lubuk Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) berinisial AH dilaporkan warganya lantaran diduga telah melakukan tindak pidana penggelapan Dana Desa (DD) ke Polres OKI.
Berdasarkan data yang diterima media ini, Jumat (30/11/2018) bahwa, dugaan penyelewangan Dana Desa (DD) dan Anggaran Dana Desa (ADD) yang dilakukan oleh oknum Kades Seritanjung tersebut yaitu tidak memberikan uang tunjangan terhadap perangkat desa.
Bukan itu saja, dugaan pelanggaran hukum terkait anggaran pembangunan desa juga turut dilakukan oleh oknum Kades tersebut, begitupun uang pembinaan masyarakat, kegiatan tunjangan hansip, sarana prasarana Karang Taruna, dan juga anggaran pemberdayaan masyarakat desa.
Menurut M Yusuf selaku warga Desa Sritanjung yang turut serta melaporkan oknum Kades tersebut mengungkapkan, bahwa Pemerintah Desa Sritanjung Kecamatan Tanjung Lubuk telah memanfaatkan serta menyalahgunakan tugasnya
dan wewenangnya untuk memperkaya diri sindiri dengan tidak menyalurkan Dana Desa dan Anggaran Dana Desa dengan semestinya.
“Banyak anggaran yang digelapkan oleh oknum Kades ini pak, seperti tunjangan perangkat desa, Karang Taruna, Pemberdayaan masyarakat, bahkan tunjangan Hansip pun juga tidak disalurkan kepada yang berhak menerimanya,” ujar Yusuf.
Yusuf menambahkan, ada beberapa jenis kegiatan yang juga tidak terealisasi seperti tunjangan pemerintah desa, tunjangan BPD, tunjangan lembaga adat, tunjangan LPMD, insentif rukun tetangga (RT), tunjangan RW, operasional pemerintah desa, operasional BPD.
Untuk jenis kegiatan lainnya seperti, pembangunan gudang desa, jalan lingkungan, siring lingkungan, mobiler PAUD, penguatan modal koperasi desa, bantuan kesejahteraan guru PAUD, bantuan kegiatan posyandu juga tidak terealisasi dengan semestinya.
Adanya persoalan penyelewangan dana desa terhadap tunjangan Karang Taruna diakui oleh Ketua Karang Taruna Hasan Basri. Pihaknya membenarkan bahwa memang tunjangan terhadap kegiatan Karang Taruna tidak pernah diberikan oleh oknum Kades tersebut.













