KORDANEWS – Pengurus Sekretariat Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (PK- SBSI) PT Waskita Beton Precast, Tbk akan menggelar aksi damai di Kantor Gubernur Sumsel dan DPRD Sumsel pada Kamis (6/12) mendatang.
Aksi yang yang diestimasikan bakal digalang sekitar 100 massa ini ditujukan untuk menuntut management PT Waskita Beton Precast, Tbk agar membayarkan kewajibanya berupa upah lembur kepada pekerja yang telah dipekerjakan melebihi batas waktu jam kerja.
“Kami meminta dan mendukung Gubernur Sumsel agar memanggil Direktur Utama PT Waskita Beton Precast, serta memberikan sanksi kepada oknum yang jelas-jelas diduga melanggar undang-undang ketenagakerjaan,” kata Koordinator Aksi, Umar, Minggu (2/12).
Dia menjelaskan, sesuai dengan UU No 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, khususnya pasal 78 ayat (2) menyatakan pengusaha yang mempekerjakan buruh/pekerja melebihi waktu kerja wajib membayar upah lembur.
“Kami minta perusahaan membayarkan kekurangan upah lembur kepada sekitar 80 pekerja,” katanya.













