Lanjutnya untuk pembentukan Raperda tentang Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang berdasarkan terbitnya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah telah mengubah beberapa kewenangan urusan Pemerintah Daerah. Beberapa kewenangan Provinsi menjadi menjadi kewenangan Pemerintah kabupaten/kota.
Salah satu kewenangan Provinsi menjadi yanh kewenangan Pemerintah Daerah adalah Penyelenggaraan Metrologi Legal. Dalam ketentuan Pembagian Nomor 5 (lima) Urusan Pemerintahan Sub Urusan Standarisasi dan Perlindungan Konsumen diserahkan ke Daerah terkait dengan pelaksanaan Metrologi Legal berupa Tera/Tera Ulang dan Pengawasan.
“Berdasarkan hal tersebut, untuk dapat menyelenggarakan pelayanan tera/tera ulang dan dasar hukum dari penetapan retribusi pelayanan tera/tera ulang maka diwajibkan Pemerintah Kabupaten memiliki Peraturan Daerah tentang Tera/Tera Ulang terlebih dahulu, selain mempersiapkan sumber daya manusian dan sarana prasarana pendukung,” imbuhnya.(yud)
Editor : mahardika













