KORDANEWS – Sebanyak 27 pasang warga Kecamatan Pedamaran dan Kayuagung, mengikuti sidang Isbat Nikah terpadu di Kantor Pemerintahan Daerah (Pemda) OKI, Senin (3/12/2018).
Isbat nikah adalah cara yang dapat ditempuh oleh pasangan suami istri yang telah menikah secara sah menurut hukum agama untuk mendapatkan pengakuan dari negara atas pernikahan yang telah dilangsungkan. Selain nikah gratis, pasangan suami istri (Pasutri) tadi mendapatkan uang saku.
Kabag Kesejahteraa Rakya (Kesra) H Reswandi SE MM melalui SuKasubbag Kesra Pemda OKI, Abdurrahman mengatakan, Isbat Nikah terpadu ini merupakan yang keempat dan terakhir pada 2018. Dalam setahun ada 205 pasang ikut kegiatan ini.
“Nanti Insyaallah akan dilanjutkan pada tahun depan, melihat besarnya anggaran,” kata Abdurrahman.
Untuk tahun ini, kata Abdurrahman, ada lima kecamatan yang mengikuti Isbat Nikah dan program tersebut sudah bergulir empat tahun. Hanya saja tahun ini lebih sedikit dibandingkan tahun sebelumnya yang mencapai hingga 400 pasang dalam empat kali pelaksanaan. Sebenarnya di daerah perairan seperti Kecamatan Air Sugihan dan Cengal belum ada peserta yang ikut kegiatan ini, karena jarak yang jauh.













