KORDANEWS – Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Lubuk Linggau merilis keberhasilan mengagalkan peredaran narkoba di lokalisasi patok besi Kelurahan Sumber Agung Kecamatan Lubuk Linggau Utara, senilai Rp 60juta. Pada Kamis (28/11/2018) lalu sekitar pukul 17.00 WIB.
Kepala BNN Kota Lubuk Linggau AKBP Edy Nugroho melalui Kasi Pemberantas AKP Sukirman mengatakan penangkapan para tersangka berdasarkan informasi yang didapat bahwa akan ada transaksi narkoba di area lokalisasi patok besi. Usai menerima informasi tersebut tim BNN bersama Brimob Petanang langsung bergerak ke lokasi.
“Pertama tim berhasil mengamankan tersangka Dedi Susanto alias Ded (25) warga Bingin Rupit Kabupaten Muratara, saat itu tersangka sedang berada di cafe budi patok besi, saat digeledah tim menemukan plastik klip kecil berisi kristal putih diduga sabu (bruto 0,2 gram) serta alat hisap sabu.”
Dari pengembangan tersangka Ded diketahui bahwa narkoba tersebut diperoleh dari tersangka Hengki Ardiansyah als Hengki (27) warga Desa Remban Kampung I Kecamatan Rawas Ulu Muratara. Dan saat itu tersangka Hengki juga sedang berada di lingkungan lokalisasi patok besi, tim bergerak cepat agar buruan tidak kabur hingga berhasil menangkap tersangka yang sedang berada di Parkiran Cafe Budi Jl Kampung Baru RT 07 Kelurahan Sumber Agung Kecamatan Lubuk Linggau Utara I.
“ Dari tangan tersangka tim berhasil mengamankan 1 klip plastik “Es Buah” berisi kristal putih diduga sabu (bruto 22,21 gram), Uang tunai Rp 800.000, 1 HP Android merk Samsung J2 warna biru, 1 HP Samsung Hitam Model SM-8109 dan 1 buah celana panjang jeans merk OxyGen warna biru.













