Selanjutnya dilakukan pengembangan ke rumah tersangka Hengky di Desa Remban Kampung I Kecamatan Rawas Ulu Muratara dan ditemukan barang bukti berupa 1 klip plastik “merk Es Buah” berisi kristal putih diduga sabu (bruto 25,58 gram), 1 klip plastik “merk Es Bua” berisi kristal putih diduga sabu (bruto 18,30 gram).
Kini kedua tersangka sudah diamankan di Kantor BNN Kota Lubuk Linggau guna penyidikan lebih lanjut dan membuka jaringan narkoba yang lebih besar lagi.
editor : awan













