KORDANEWS – Tim Satnarkoba Polres Lubuklinggau berhasil meringkus dua pengedar narkoba jenis sabu, melalui undercover buy dengan anggota polisi yang menyamar menjadi pembeli. Selasa (4/12/2018) pukul 14.30 WIB.
Kedua tersangka adalah Hendrik alias Piding (32) warga Jalan Lawu RT.04 Kelurahan Karya Bhakti Kecamatan Lubuk Linggau Timur II, dan Wawan Guntoro alias Wawan (41) warga Jalan Patimura No. 178 RT 07 Kelurahan Sukajadi Kecamatan Lubuklinggau Barat I Kota Lubuklinggau.
Kapolres Lubuklinggau AKBP Dwi Hartono melalui Kasat Narkoba AKP Novan Dwi Putra mengatakan, penangkapan kedua tersangka berdasarkan informasi yang diperolah bahwa tersangka mengedarkan narkotika jenis sabu, selanjutnya tim melakukan undercover buy dengan tersangka, setelah itu dilakukan penyergapan terhadap tersangka oleh unit idik 1 dipimpin oleh IPDA Samuel Erik bersama anggotantya.
“Tersangka berhasil diamankan, dan saat pengeledahan ditemukan 16 paket sabu dan 2 butir pil ekstasi, tersangka mengakui bahwa narkotika jenis sabu dan pil ekstasi tersebut milik Febri alias Bandit dan mereka menjualkannya atas suruhan Febri alias Bandit,” katanya.













