KORDANEWS – Sejak dicabutnya Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 23 Tahun 2012 tentang tata cara angkutan batubara menggunakan jalan umum Dishub Sumsel mengklaim belum menemukan perusahaan batubara yang melakukan pelanggaran.
Hal ini diungkapkan Kepala Bidang (Kabid) Angkutan Jalan Dinas Perhubungan Provinsi Sumsel, Junaidi dikantornya dishub Sumsel Selasa (4/12).
“Selama Pergub baru diterbitkan kita belum menemukan yang melanggar. Hanya saja, pernah ditemukan tiga mobil truk namun setelah dicari tahu itu mogok dan kita beri peringatan,” jelasnya.
Ia juga menginformasikan, kembali berdasarkan surat edaran yang dikeluarkan Dishub Sumsel bahwa angkutan batubara dari Kabupaten Muara Enim – Kabupaten Lahat diberikan Toleransi. Hal itu dikarenakan untuk menjaga stabilitas produktivitas batubara secara berkesinambungan.













