KORDANEWS – Muhamad Heri Bin Ya’kub (47), warga Desa Kandis Dusun 1, Kecamatan Kandis ini, akhirnya ditangkap oleh SatRes Narkoba Polres Ogan Komering Ilir (OKI). Lantaran membawa sabu sebanyak 5 paket dengan berat 1,07 gram.
Tersangka ditangkap saat sedang melintas di Desa Talang Pangeran, Kecamatan Teluk Gelam, Kabupaten OKI, kemarin malam. Dari tangan tersangka, SatRes Narkoba Polres OKI berhasil mengamankan 5 bungkus plastik bening berisi narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kurang lebih 1,07 gram dan 1 unit hp mito warna hitam.
Menurut Kapolres OKI, AKBP Doni Eka Syahputra melalui Kasat Narkoba Polres OKI, AKP Herry Yusman didampingi Humas Polres OKI, IPDA Suhendri mengatakan, penangkapan tersangka M Heri yang merupakan warga Ogan Ilir ini dilakukan pada hari Senin, tanggal 3 Desember 2018, sekira pukul 16.50 Wib, di Desa Talang Pangeran Kecamatan Teluk Gelam.
“Pada saat hendak dilakukan pemeriksaan tersangka sempat membuang barang bukti, namun anggota kita lebih jelih dan mengetahui hal tersebut,” ungkapnya.













