Kriminal

4,9 dan Pil ekstasi 14.788 Dimusnahkan Polda

×

4,9 dan Pil ekstasi 14.788 Dimusnahkan Polda

Share this article

KORDANEWS — Sebanyak barang bukti 4,9 kg dan pil ekstasi 14.788 butir hasil ungkap kasus dibulan November 2018 dimusnahkan Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Selatan. Rabu (5/12/18) .

Sabu-sabu ini didapatkan dari tersangka yang juga Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) sipir lembaga Pemasyarakatan Serong Banyuasin yang ditangkap beberapa waktu lalu.

Seperti biasa sebelum dimusnahkan barang bukti ini diperiksa terlebih dahulu kadar Methamphetamin oleh pihak Laboratorium Forensik cabang Palembang.

Setelah dinyatakan positif mengandung Methamphetamin barulah narkoba ini dimusnahkan dengan cara diblender yang juga turut disaksikan dua tersangka Antoni dan Rian Hidayat serta perwakilan Kejaksaan Tinggi Sumsel.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *