Ditambahkannya, sebagaimana diamatkan dalam regulasi pengelolaan keuangan negara/daerah sesuai dengan UU No 17 tahun 2003 tentang keuangan negara, UU No 1 tahun 2004 tentang pembendaharaan negara, UU No 15 tentang pemeriksaan pengelolaan dan tanggungjawab keuangan negara dan UU No 23 tahun 2014 tentang Pemda dan sebagai pengganti UU No 32 tahun 2004.
Maka sebagaimana bentuk pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah adalah Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) yang dalam penyusunannya wajib mengacu pada standar akutansi pemerintahan yang tercermin dari hasil audit BPK.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Kekayaan Aset Daerah (DPPKAD), Zulkifli Idris, mengatakan bahwa sosialisasi ini dilaksanakan selama satu hari. Dengan narasumberKakanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) Tauhid, SE,Ak. MSc.BI, Ak dan Suwardi, SE, Ak. MM dari Kanwil Ditjen Perbend Provinsi Sumsel.
Dikatakannya tujuan sosialisasi ini pembekalan dalam rangka penyusunan Laporan Keuangan Pemda TA 2018. (ra)
Editor: Janu













