KORDANEWS – Unit Reskrim Polsek Tanjung Agung dan Bhabinkamtibmas Desa Muara Meo dan Indramayu, Melaksanakan mediasi perkara tindak pidana Pengeroyokan sesuai dengan LPB/35/XI/2018/RES ME/SEK TA, tanggal 29 November 2018, antara keluarga korban dengan para keluarga terlapor, yang dilaksanakan di SMP Negeri 2 Tanjung Agung Desa Muara Meo Kecamatan Tanjung Agung Kabupaten Muara Enim. Rabu (5/12/2018), sekitar pukul 11.00 WIB.
Dipimpin Kanit Reskrim Polsek Tanjung Agung Iptu Heri Irawan SE Melaksanakan Problem Solving Siswa SMPN 2 Tanjung Agung Antara Jonsri Iskandar dan Alvarezi DKK, dimana pada hari Kamis tanggal 29 November 2018 telah terjadi perkelahian antara kedua belah pihak yang korbannya alami luka memar dikepala.
Kapolres Muara Enim Akbp Afner Juwono SH Sik MH melalui Kapolsek Tanjung Agung, Akp Arif Mansyur SH Sik MM mengatakan, hari ini kedua belah pihak sepakat untuk berdamai dengan cara dibuatkan surat perdamaian dan para keluarga terlapor bersedia membantu Biaya Pengobatan korban.













