Setelah dipastikan bahwa memang benar ada peredaran narkotika di areal Distrik Lebuk Hitam, masih kata Suhendri, berangkatlah 5 orang personel Tim Macan Komering dengan dipimpin langsung Kapolsek Tulung Selapan untuk melakukan penangkapan terhadap tersangka.
“Tadi malam sekira pukul 02.00 Wib dini hari, tersangka Amat alias Kasau (35) berhasil ditangkap di rumahnya yang berada di Simpang 17 Distrik Lebung Hitam PT. SBA Desa Simpang Tiga Sakti, Tulung Selapan OKI tanpa perlawanan,” ungkap Suhendri.
Selain tersangka, lanjut Suhendri, diamankan juga barang bukti berupa 1 buah plastik bekas bedak warna coklat hijau, 7 bungkus plastik bening diduga berisi narkotika jenis sabu, 1 buah dompet kulit warna coklat, 2 unit handphone dan uang tunai hasil penjualan sejumlah Rp3.143.000.
Editor : mahardika













