Yusef menjelaskan, kosmetik yang diproduksi tersangka, bahan bakunya berasal dari berbagai merk kosmetik terkenal seperti Marcks Beauty Powder, Mustika Ratu, Sqbun Papaya, Viva Lotion, dan sebagainya. Kemudian bahan baku tersebut dikemas ulang dan dibuat berbagai produk baik dengan merk yang dibuat sendiri oleh tersangka ataupun menggunakan merk yang sudah beredar.
“Padahal isinya daripada produk tersebut adalah campuran dari berbagai bahan baku yang tersangka beli dari berbagai merk,” ujar Yusef.
Dalam peracikannya juga tersangka menambahkan zat-zat atau bahan-bahan yang belum mendapat izin dari Dinas Kesehatan ataupun Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Dari hasil penyidikan, tersangka juga mengakui usahanya tidak memiliki izin, baik izin industri, izin dari BPOM, maupun izin dari dinas kesehatan, dan izin edar.
Yusef mengaku, dari tangan tersangka, petugas mengamankan ribuan jenis kosmetik ilegal. Tersangka terancam hukuman dalam Pasal 197 Jo Pasal 106 ayat (1) UU RI nomor 36 Tahun 2009, tentang kesehatan. Adapun ancaman hukumannya yaitu 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 1,5 miliar.(net)
Editor : mahardika













