Tukang ojek ini ditangkap saat sedang nongkrong di warung, pinggir Jalan Merdeka, Kelurahan Mangunjaya,kemarin siang.
Penangkapan tersangka setelah sebelumnya Polisi menerima laporan H. Ahmad Yani (53) selaku pemilik Toko Elektronik Sinar Jaya.
Kapolres OKI AKBP Donni Eka Syaputra, SH, S.Ik, MM didampingi Kapolsek Kayuagung AKP Nasharudin, SH melalui Paur Subbag Humas Bagops Polres OKI, IPDA Suhendri, bahwa aksi pencurian yang terjadi di Toko Elektronik Sinar Jaya, pertama kali diketahui oleh istrinya korban saat hendak membuka toko milik mereka.













