“Saat hendak membuka toko, istri korban mendengar sesuatu yang jatuh. Setelah masuk dan mengecek ke dalam toko, ia mendapati kaca bagian depan sudah dicongkel serta 2 unit TV sudah tidak ada lagi. Akibat dari kejadian itu, korban kehilangan 1 unit TV 32 inc merk Politron dan 1 unit TV merk LG 24 inc,” ungkap Suhendri.
Setelah mendapat laporan dari korban, lanjut Suhendri, anggota Reskrim Polsek Kayuagung melakukan penyelidikan dan akhirnya mengetahui identitas pelaku. Selanjutnya, Kapolsek Kayuagung didampingi Kanit Reskrim IPTU Tuswan, SH, MH bersama anggotanya melakukan penangkapan.
“Tersangka Abu Antonius berhasil ditangkap saat sedang duduk di warung minuman Es Oyen Jalan Merdeka Kelurahan Mangun Jaya. Saat ini tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Polsek Kayuagung untuk pemeriksaan lebih lanjut,” pungkasnya.













