Kronoligisnya, bahwa pada awal 2017 Disdikbud mendapatkan alokasi DAK sebesar Rp.2.600.000.000 kemudian ada perubahan kegiatan menjadi Rp.2,471.000.000 untuk 6 sekolah dan akhirnya menjadi 4 sekolah.
Kejari mengatkan, penyidikan terhadap perkara ini sudah dilakukan sejak bulan Mei 2018 lalu namun sedikit terlambat karena menunggu audit dari BPK, namun dengan pemeriksaan 30 saksi dan kelengkapan dokumen maka perkara ini bisa selesai dan TSK resmi ditahan
“TSK sendiri mendapat ancaman hukuman pasal 2 maksimal 20 tahun dan pasal 3 15 maksimal 15 tahun dan pasal 12 (e) dan 12 (f) maksimal 12 tahun, sesuai UU Tipikor” pungkasnya.
Editor : mahardika













