KORDANEWS – Jajaran Derektorat Reserse Narkoba Polda Sumsel kembali menangkap dua kurir peredaran narkoba jenis sabu – sabu seberat 6 kg dari dua tersangka yakni Sukardiman dan Edimar yang ditangkap didua lokasi yang
berbeda.
Tersangka Sukardiman ditangkap Rabu 5 Desember 2018 diloket Bus IMI Jalan Kolonel H Burlian, KM 9, Palembang. Sedangkan Edimar ditangkap di Jalan Batam, Lorong TK Jahit, Kelurahan Lebak Bandung, Kecamatan Jelatung,
Kota Jambi.
Kapolda Sumsel Irjen Pol Zulkarnain Adinegara mengatakan sabu enam kilogram dari Palembang akan dikirim tersangka Sukardiman ke Jambi yang akan diserahkan kepada Edimar merupakan pegawai Lapas Anak Muara Bulian Jambi.
“Kalau selama ini sabu masuk dari luar Palembang, tapi kali ini sabu keluar dari Palembang akan dikirim ke Jambi. Tapi untuk sabu nya ini berasal dari luar Palembang,” katanya saat pres rilis di Mapolda Sumsel Rabu (12/12/2018).
Lanjutnya, kemasan sabu seperti yang ditangkap sebelumnya dibungkus dalam bungkus teh asal Cina. Kemuningkan besar sabu ini ini akan diedarkan untuk perayaan tahun baru.
“Untuk yang kesekian kalinya kami tangkap pegawai Lapas ini membuktikan kalau Lapas masih menjadi tempat pengendalian narkoba yang melibatkan pegawai Lapas itu sendiri. Kami penegak hukum akan terus mengusut dan
memberantas peredaran narkoba yang dikendalikan didalam Lapas,” ungkapnya.













