Kapolsek Ilir Barat I Palembang Kompol Masnoni didampingi Kanit Reskrim Ipda Azwan mengatakan tersangka bersama temannya yang masih DPO mencuri AC di eks hotel Quinn Centro dan memang dihotel ini sudah sering kecurian.
“Tersangka ini ditangkap oleh Satpam yang menjaga di TKP dan diserahkan ke Polsek Ilir Barat I. Barang hasil curian yang dilakukan tersangka tiga unit AC belum sempat dijual oleh tersangka. Tersangka kami jerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara,” pungkasnya. (Dik)
Editor: Janu













