Perkara ini dapat terungkap dengan cepat dan singkat karena pihak Polres Muara Enim bekerjasama sangat erat dengan pihak Lapas Kelas II B Muara Enim, berkomitmen memberantas kejahatan yang dilakukan oleh oknum napi yang berada di dalam Lapas tersebut.
Kapolres Muaraenim Akbp Afner Juwon SH Sik MH, melalui Kapolsek Tanjung agung, Akp Arif Mansyur SH Sik MM, mengatakan apabila mengetahui ada korban dengan modus operandi serupa, agar segera melapor ke polsek Tanjung agung, karena untuk sementara, yang terdata sebagai korban sebanyak 20 orang, dengan total kerugian mencapai Rp.10 juta.
“Saat ini baru satu pelaku yg ditetapkan sebagai pelaku, untuk yang dua orang diduga pemilik rekening dan suaminya yang juga sebagai napi di dalam Lapas, masih sebatas saksi untuk di dalami dan dikordinasikan dengan pihak Kejaksaan untuk mengetahui dapat atau tidaknya dinaikkan sebagai tersangka.
BB yang berhasil diamankan satu Unit HP merk Advan Dua SIM Card, Satu buku Tabungan dan satu buah Atm BRI Atas Nama Rhantie Afrily. (Ari)
Ediror : mahardika













