JAKARTA—Presiden Joko Widodo sudah menandatangani surat pengunduran diri Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi yang sudah diterima sejak 22 Juli lalu. Surat Keputusan Presiden Nomor 80 TPA tahun 2016 itu telah ditandatangani pada 28 Juli lalu.
“Berlaku efektif terhitung 1 Agustus sesuai dengan permintaan saudara Nurhadi yang mengajukan pengunduran dirinya,” ujar Seskab Pramono Anung di Jakarta.
Nurhadi tiba-tiba mengajukan pensiun dini. Ini dilakukan menyusul berulang kali dia dipanggil KPK untuk menjadi saksi dalam kasus dugaan suap perkara. MA tidak membeberkan alasan pengunduran dirinya.
Begitu pula dengan pihak Istana Negara. Pramono enggan menanggapi alasan pengunduran diri Nurhadi.













