“Urusan pengunduruan diri itu adalah urusan internal yang bersangkutan di dalam MA. Karena surat Ketua MA kepada Presiden hanya menyampaikan yang bersangkutan mengundurkan diri,” imbuh politikus PDIP nonaktif tersebut.
Belum ada pengganti posisi sekretaris MA yang baru. Sesuai undang-undang ASN, ketua MA akan mengajukan tiga nama dalam proses Tim Penilai Akhir (TPA). Untuk sementara, MA diminta menunjuk Plt sekretaris pengganti Nurhadi.
“Kami berharap kekosongan posisi sekretaris MA tidak terlalu lama,” kata Pramono.













