Menurut Drs.Akh. Lutfi, M.Si. Kadin Kependudukan dan Pencatatan Sipil OI, mengatakan pemusnahan ini merupakan perintah dari Dirjen Kementrian dalam negeri direktorat jenderal kependudukan dan catatan sipil.
Sehingga kami mempunyai dasar hukum yang kuat dan diperkuat juga dengan surat edaran kementrian dalam negeri no. 470.13/11176/SJ.”ungkapnya singkat”.
Pemusnahan tersebut dilakukan oleh Bupati, didampingi Ibu Rochanah dari direktorat bina aparatur kependudukan dan pencatatan sipil ditjen Dukcapil kementrian dalam negeri, Kapolres, Sekda, Camat Indralaya. Dan dilanjutkan
penanda tanganan berita acara pemusnahan e-KTP katagori rusak. (Brkt)
Editor : Chandra Baturajo.













