KORDANEWS – Gara-gara melakukan penipuan SA (29) seorang wanita asal Desa Tanjung Sanai Kecamatan Padang Ulak Tanding, Kecamatan Rejang Lebong Provinsi Bengkulu harus merasakan hotel prodeo Mapolsek Terawas, Jum’at (14/12/2018).
Kapolres Musi Rawas AKBP Suhendro melalui Kapolsek Terawas BKL Ulu Terawas AKP Haeruddin menjelaskan, penangkapan pelaku penipuan ini berdasarkan laporan dari korbannya Ajum (38) warga Kelurahan Sumber Harta Kecamatan Sumber Harta, Kabupaten Musi Rawas. Yang telah ditipu oleh tersangka pada 13 November 2018 sekitar pukul 14.00.
Saat itu tersangka mendatangi rumah korban dan mengajak berbisnis dagang beras. Tersangka mengiming-imingi bahwa ada pembeli beras yang sanggup membeli dengan harga Rp 11ribu perkilo gramnya. Sehingga korban tergiur dan mau diajak pelaku berbisnis.
Awalnya bisnis beras ini berjalan lancar mulai dari tanggal 31 Oktober 2018, namun mulai macet pembayaran sejak tanggal 13 November 2018 hingga 28 November 2018, tersangka mengambil beras sebanyak delapan kali, namun belum juga disetor uang penjualannya.
“Saat ditanya korban, pelaku berdalih bahwa uang setoran masih macet karena belum dibayarkan oleh pembeli,”













