Untuk memastikan keterangan pelaku, korban menemui salah seorang pembeli beras bernama Hendra, dan didapatilah keterangan bahwa setiap beras yang diantar pelaku kepada pembeli selalu dibayarkan cash dan untuk harga jual beras berkisar harga Rp 9 ribu perkilogram. Dari sana korban mulai curiga dan tidak ada itikad baik tersangka untuk membayar. Karena merasa ditipu akhirnya korban melaporkan pelaku ke Polsek BKL Ulu Terawas.
Tersangka berhasil ditangkap saat berjanji untuk bertemu dengan korban di rumah salah satu temannya di Kota Lubuk Linggau. Dari pengakuan tersangka uang setoran beras itu digunakan untuk membayar utang tersangka.
“Penipuan bermula dari tersangka yang tidak menyetorkan uang hasil penjualan beras kepada korban sebanyak 57.211 kilogram beras yang jika diuangkan sebesar Rp 629.321.000.”
Saat ini pelaku diamankan di Polsek BKL Ulu Terawas untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. (ra)
Editor: Janu













