Sebelumnya Herman Oemar yang kini menjabat sebagai Kepala Bappeda Lahat dan pernah menjabat sebagai Kadin PU Cipta Karya pada tahun 2013 lalu, pernah menyampaikan klarifikasinya kepada wartawan, dengan membantah jika proyek itu bukan pada tahun 2013, tapi itu proyek ditahun 2010.
Menyangkut terhambatnya pemasangan sisa-sisa pipa itu, Herman menjelaskan, karena disebabkan pihak PT. KAI belum memberikan izin pemasangan karena harus melewati bawah rel KA.
Kemudian seiring berjalannya waktu, Herman menambahkan, proyek tersebut habis waktu dari proses pelaksanaannya sehingga diputuslah kontraknya. Persoalan lainnya lanjut Herman, selain tidak adanya anggaran, pihaknya juga belum bisa memenuhi persyaratan Amdal dan lain-lainnya yang diminta oleh PT. KAI.
“Namun sebagian pipa sudah terpasang seperti di Jalan Mayor Ruslan, Benteng, Blok C sampai Perumahan Sage. Dan tidak hanya pemasangan pipa, proyek itu juga terdiri dari pembangunan reservoir serta WTP,” jelasnya.













