Sumsel

Digugat PT Dizamtra Powerindo, Pemprov Sumsel Permudah Perizinan Jalan Khusus Batu Bara

×

Digugat PT Dizamtra Powerindo, Pemprov Sumsel Permudah Perizinan Jalan Khusus Batu Bara

Share this article

KORDANEWS – Gugatan PT Dizamatra Powerindo ke Kementrian Hukum dan Ham (Kemenkumham) Republik Indonesia mengenai penyelesaian sengketa peraturan perundang-undangan melalui jalur nonlitigasi atas Pasal 52 ayat (1) dan ayat (2) Perda Sumsel Nomor 5 tahun 2011 tentang pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan batubara (Perda Sumsel 5/2011) dan Pergub Sumsel nomor 74 tahun 2018 tentang pencabutan pergub Sumsel nomor 23 tahun 2012 tentang cara pengangkutan batubara melalui jalan umum (Pergub Sumsel 74/2018) telah disepakati beberapa poin oleh Pemprov Sumsel.

Kepala Biro Hukum Pemprov Sumsel Ardani mengatakan, atas dasar gugatan tersebut Pemprov Sumsel berkomitmen untuk mempermudah pemberian perizinan pembuatan jalan khusus dan mempercepat pemberian rekomendasi Pemda dalam pengajian permohonan perizinan di tingkat pusat dalam jangka waktu sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kemudian, Pemprov Sumsel berkomitmen untuk menentukan tarif atas dan tarif bawah dalam penggunaan jalan khusus dan sarana prasaranan yang terkait yang saat ini tersedia yaitu jalan khusus milik PT Titan Infra Energy c.q. PT
Servo Lintas Raya melalui keputisan Gubernur dengan mempertimbangkan usulan para sesuai dengan ketentuan Pasal 22 Undang-Undang nomor 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan dan ketentuan peraturan-undangan lainnya.

“Mengenai tarif dasar atas dan bawah itu belum kita ketahui berapa nominalnya untuk saat ini,” kata Ardani saat diwawancarai dikantor Gubernur, Senin (17/12/2018).

Ardani menjelaskan, keputusan Gubernur Sumsel untuk melarang angkutan batubara melintas di jalur umum dalam Pergub Sumsel nomor 23 tahun 2018 tersebut semata-mata melihat dari segi lalu lintas, keselamatan dan lainnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *