KORDANEWS – Sebanyak 29.967 Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP) yang rusak, bekas atau invalid di musnahkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Muratara, Senin (17/12/2018) sekitar pukul 14.00 WIB.
Diketahui bahwa pemusnahan E-KTP ini berdasarkan surat edaran menteri dalam
negeri RI Nomor 470.13/11176/SJ, tanggal 13 Desember 2018 tentang penata usahaan KTP-el yang rusak atau Invalid.
Kepala dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Muratara H Syahfas, S.Sos, M.Si mengatakan bahwa pada hari ini Disdukcapil Muratara melakukan pemusnahan E- KTP yang rusak atau Invalid, dengan total E-KTP 29.967 keping dengan perincian E-KTP yang rusak 164 keping, yang hilang 74 keping, Serta E-KTP perubahan akibat pemekaran Muratara dari Kabupaten Musi Rawas sebanyak 29.729 keping.













