Awalnya pelaku datang ke Mapolsek Lubuk Linggau Timur pada hari Jum’at (14/12/2018) sekitar pukul 10.00 WIB, melaporkan peristiwa pencurian sepeda motor honda beat yang di parkir di depan rumahnya. Anggota langsung mengecek ke lokasi dan di buat berita acara pemeriksaan (BAP) oleh anggota yang saat itu piket.
“Setelah menerima laporan itu dan pelaku sudah di BAP, anggota kita mendapatkan informasi bahwa sepeda motor milik pelaku tidak hilang melainkan di gelapkan oleh Alok teman kakak kandungnya bernama Siswanto.” ujarnya.
Berhubung sepeda motor tersebut masih berstatus kredit di PT.FIF Group Cabang Lubuk Linggau, maka pelaku akan mengelabui pihak leasing PT.FIF Group Cabang Lubuk Linggau bahwa seolah – olah sepeda motornya hilang di curi oleh orang. (era)













