KORDANEWS – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Ogan Ilir (OI) memberikan peringatan secara tertulis, khususnya kepada para peserta Pemilu Calon Legislatif (Caleg) yang bertanding pada Pileg April 2019 mendatang.
Pasalnya hampir seluruh Alat Peraga Kampanye (APK) milik Caleg dinyatakan melakukan pelanggaran. Oleh karena itu, Bawaslu Kabupaten OI, melakukan peringatan secara tertulis dengan memasang stiker peringatan ke sejumlah APK caleg yang terpajang di lokasi yang terlarang.
“Berdasarkan surat edaran dari Bawaslu RI No 1990 bahwa terdapat tempat-tempat yang dilarang untuk dipasang alat peraga kampanye. Maka dari itu, hari ini kita lakukan tanda peringatan melalui stiker ke-APK-APK yang melanggar untuk segera dicabut 1 x 24 jam oleh Caleg yang bersangkutan,” kata Ketua Bawaslu Kabupaten OI Dermawan Iskandar.
Ditegaskan Ketua Bawaslu Kabupaten OI, apabila dalam jangka waktu 1 x 24 jam APK-APK yang sudah diberi peringatan pelanggaran tidak juga diindahkan oleh Caleg bersangkutan.
Maka pihaknya akan segera merekomendasikan kepada Pemda OI melalui Satpol-PP untuk melakukan upaya penertiban secara bersama.













