“Minimal melaporkan dana kampanye sendiri. Semua itu harus dimasukkan, termasuk bantuan yang diterima oleh partai maupun yang diterima caleg,” jelasnya.
Disamping itu juga, APK yang dibuat caleg juga harus dilaporkan. Sumbangan dalam bentuk APK seperti dari caleg provinsi ke caleg kabupaten juga harus dilaporkan.
Begitupun terkait Laporan Harta Kekayaan Pribadi (LKHP) yang harus dilaporkan, sambung Deri, hal itu sebenarnya tidak ada. Hanya saja caleg harus mencantumkan NPWP.
“Penghasilan pribadi itu harus dilaporkan. Untuk membuat NPWP itu sangat mudah sekali, tapi implementasinya yang sulit direalisasikan,” ucapnya. (Brkt)
Editor : Chandra Baturajo













