KORDANEWS – Tim Reskrim Polsek Lubuk Linggau Selatan, berhasil meringkus Riski Rama Dhani (21) pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) yang diketahui warga Simpang Periuk, Kecamatan Lubuk Linggau Selatan II, Rabu (26/12/2018)
Kapolres Lubuklinggau AKBP Dwi Hartono melalui Kapolsek Lubuk Linggau Selatan IPTU Amiruddin mengatakan, pelaku curat ditangkap berdasarkan laporan korban Herman warga Kelurahan Jawan Kanan Kecamatan Lubuk Linggau Timur II. Yang mana pada Selasa (25/12/2018) sekitar pukul 02.30 WIB, di Jalan H Soeharto Kelurahan Simpang Periuk Kecamatan Lubuk Linggau Selatan II.
“Pelaku masuk ke rumah korban dengan cara menaiki pagar, usai berhasil masuk lalu pelaku mengambil dua buah velg, dua kotak pupuk dan satu pasang gardan sepeda motor roda tiga jealing didepan pintu roling door. Dengan total kerugian sebesar Rp4,6 juta,” katanya.
Setelah menerima laporan kejadian tersebut petugas melakukan penyelidikan, dan akhirnya mendapat informasi bahwa pelaku sedang berada di desa D Tegal Rejo Kecamatan Tugumulyo Kabupaten Musi Rawas, selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap pelaku tanpa pelawanan.













