HeadlinePolitik

Tak Butuh KTP, ODGJ Bisa Nyoblos

×

Tak Butuh KTP, ODGJ Bisa Nyoblos

Share this article

“Artinya, jika telah memiliki kartu kuning pasien juga telah memiliki KTP karena syarat BPJS. Orang gangguan jiwa cukup tunjukkan kartu kuning kalau mau nyoblos,” ungkap Edwin. (Ab)

 

Editor: Janu

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *