“Artinya, jika telah memiliki kartu kuning pasien juga telah memiliki KTP karena syarat BPJS. Orang gangguan jiwa cukup tunjukkan kartu kuning kalau mau nyoblos,” ungkap Edwin. (Ab)
Editor: Janu


“Artinya, jika telah memiliki kartu kuning pasien juga telah memiliki KTP karena syarat BPJS. Orang gangguan jiwa cukup tunjukkan kartu kuning kalau mau nyoblos,” ungkap Edwin. (Ab)
Editor: Janu