Dilanjutkan Farhad, hal itu hanya untuk mengumpulkan surat tanah yang asli untuk di tukar menjadi sertifikat, namun bukan berarti saat setelah dikumpulkan langsung mendapat sertifikat, tapi masih kita cocokan dulu datanya, apakah ada kesalahan atau tidak.
“Untuk pembagian nya nanti tunggu informasi selanjutnya, pasti kita
infokan,” tukasnya. (Ari)
Editor: Janu













