KORDANEWS – Adanya Informasi pembagian sertifikat PTSL. TA 2018 yang dilakukan oleh pihak Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Muara Enim membuat masyarakat kecewa berat, karena merasa dibohongi.
Bagaimana tidak, Informasi yang disampaikan pihak ATR/BPN melalui surat resmi yang disampaikan kepada Camat Muara Enim dengan Nomor: 522/10.2-16.3/XII/2018 tertanggal 20 Desember 2018 yang meminta agar Camat terkait agar menginformasikan Kepala Desa /Lurah agar masyarakat yang mengajukan PTSL. TA 2018 untuk hadir di Kantor Camat pada tanggal 26-27 Desember.
Namun pada kenyataannya masyarakat merasa dibohongi dengan pemberitahuan tersebut, dan membuat masyarakat merasa terombang ambing dengan sikaf pihak ATR/BPN Kabupaten Muara Enim yang seolah mempermainkan masyarakat.
Salah satu warga rumah tumbuh yang enggan menyebutkan namanya mengatakan sangat kecewa dengan informasi yang disampaikan, karena kenyataannya sangat mengecewakan.
“Saya sudah ambil cuti kerja hanya untuk ke Kantor Camat, untuk mengumpulkan berkas yang di perlukan, tapi setelah sampai kesana tidak ada siapapun, ditanya ke pegawai di kantor camat mereka bilang tidak tahu,” ujarnya saat bincang dengan Kordanews.com, Kamis (27/12/2018).
Senada dengan Darma, dirinya juga mengaku kecewa, karena saat sampai di kantor camat tidak memperoleh apa-apa. “Jadi bingung, mana yang benar informasinya, karena dapat info di masjid kemarin untuk datang ke kantor camat, tapi sampai di kantor camat malah
pegawai disini tidak tau,” ujarnya.
pegawai disini tidak tau,” ujarnya.
Sementara, Camat Muara Enim, Asarli Manudin mengatakan dirinya baru mengetahui perihal surat tersebut karena dirinya baru pulang dinas luar.
“Suratnya baru masuk ke saya hari ini, karena saya baru masuk. Ya kalau memang seperti itu harus di tepati jangan buat masyarakat bingung, kalau untuk informasi masalah tersebut lebih baik langsung ke Kantor ATR/BPN Kabupaten Muara Enim,” terangnya.
Di lain tempat, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Muara Enim, Yuliantin SH MH melalui Staf Hubungan Hukum Pertanahan, Farhad Husen menjelaskan surat tersebut sudah keluar pada tanggal 20 Desember lalu, tapi mungkin ada kendala diluar jadi terlambat sampai ke Kantor Camat.
“Surat sudah kita sampaikan pada tanggal 20 lalu, mungkin lambat di terima,” ujarnya. Masih kata Farhad, dirinya meminta maaf kalau sudah membuat masyarakat bingung dengan masalah ini.
“Semuanya sudah kita informasikan ke RW masing-masing. Karena kendala yang lain belum lengkap berkas nya jadi blum bisa kita bagikan dan yang sudah siap itu adalah RW 01 dan RW 08, jadi kita dahulukan ke sana, kemaren kita sudah membagikan sertifikat di sana, karena selama ini sebagian warga itu tidak mau memberikan surat tanah asli mereka, mereka ingin langsung ke Kantor ATR/BPN,” terangnya. (Ari)
Editor: Janu













