KORDANEWS – Presiden Joko Widodo (Jokowi) melantik Pengurus Kwartir Nasional (kwarnas) Gerakan Praja Muda Karana (Pramuka) Masa Bakti Tahun 2018-2023 di Halaman Tengah Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (27/12).
Acara diawali dengan kumandang lagu Indonesia Raya yang diiringi oleh Korps Musik Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres).
Prosesi dilanjutkan dengan pembacaan Surat Keputusan Republik Indonesia Nomor 67/M Tahun 2018 tanggal 26 Desember 2018 tentang Pengukuhan Susunan pengurus Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Masa Bakti Tahun 2018-2023.
Pada kesempatan itu, Presiden Jokowi, yang melantik Budi Waseso sebagai Ketua dan Anggota pengurus kwarnas gerakan Pramuka masa bakti 2018-2023 lainnya, meminta komitmen, sebagai berikut:
1. Saya harap Saudara-saudara membaca dan memahami Undang-undang Nomor 12 tahun 2010 tentang gerakan Pramuka secara lengkap karena ketentuan tersebut merupakan landasan hukum bagi Gerakan Pramuka;
2. Demikian pula saya harap Saudara-saudara membaca dan memahami isi Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka.
Lebih lanjut, Presiden Jokowi juga mengajukan beberapa pertanyaan yang harus dijawab dengan singkat dan jelas.
1. Setelah memahami Undang-undang Nomor 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka serta Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka, apakah Saudara-saudara dapat menyetujuinya?
2. Apakah saudara-saudara bersedia melaksanakan tugas membina dan mengembangkan gerakan kepramukaan dengan jiwa pengabdian sesuai dengan kemampuan yang Saudara-saudara miliki?
3. Sebagai perwujudan kesediaan itu, bersediakah Saudara-saudara secara sukarela dan dengan hati yang tulus ikhlas mengucapkan janji Pramuka Trisatya?
“Sebelum Saudara-saudara mengucapkan janji, saya persilakan berdoa memohon kepada Tuhan YME agar janji Trisatya yang Saudara-saudara ucapkan nanti mendapatkan rida dan selalu mendapatkan bimbingan-Nya, berdoa mulai, ‘Berdoa selesai’,” ujar Presiden.













