HeadlineSumsel

Pemerintah Revisi Dasar Hukum KEK TAA

×

Pemerintah Revisi Dasar Hukum KEK TAA

Share this article

KORDANEWS – Pemerintah akan merevisi dasar hukum pelaksanaan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Tanjung Api-api di Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan, karena ada penambahan fasilitas Pelabuhan Tanjung Carat di wilayah tersebut.

Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru mengatakan pemerintah pusat perlu merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2014 tentang Kawasan Ekonomi Khusus. Pasalnya, pemerintah daerah mengusulkan penambahan kawasan Pelabuhan Tanjung Carat ke KEK Tanjung Api-api sudah diterima.

“Jadi itu (Pelabuhan Tanjung Carat) harus dimasukkan. Ini bukan
diperpanjang atau dihentikan, tapi direvisi saja,” ujarnya.

Meski usulan sudah diterima, namun ia belum bisa memastikan waktu revisi aturan dilakukan. Sebab, hal ini merupakan wewenang Dewan Nasional di bawah komando Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution.

Bila nanti revisi aturan sudah diterbitkan, maka akses transportasi dan kelogistikan KEK Tanjung Api-api akan bertambah. Sebelumnya, kawasan industri ini sudah memiliki akses pendukung dari Pelabuhan Tanjung Api-api yang berjarak 2,5 kilometer (km) dari kawasan.

Selain itu, juga ada akses Bandara Sultan Mahmud Badaruddin II yang berjarak 65 km, jalur darat dari pusat Kota Palembang sekitar 70 km, dan akses Pelabuhan Boom Baru sekitar 75 km dari kawasan. Tak ketinggalan, juga ada akses jalan darat dari Jalan Nasional Palembang-Tanjung Api-Api.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *