KORDANEWS – Lingga Afriansyah (16) warga Kampung 7 ulu dusun 1 bringin makmur II Desa bingin teluk kecamatan Rawas Ilir terpaksa harus merasakan dinginnya hotel prodeo Mapolsek Lubuklinggau Timur, usai ditangkap tim gabungan di Palembang karena melakukan aksi pencurian dan kabur ke Kota Palembang.
Kapolres Lubuklinggau AKBP Dwi Hartono melalui Kapolsek Lubuk Linggau Timur AKP Diaz Oktora mengatakan penangkapan tersangka berdasarkan laporan dari korban Riski Fika Rama (18) warga Perumaham Perum Lestari Taba pesona blok B4 nomor 4 Kelurahan Cereme Taba, Kecamatan Lubuk Linggau Timur I.
Diketahui bahwa tersangka datang ke rumah korban untuk menumpang tidur dan sewaktu korban beserta teman-temannya tidur, tersangka beraksi dengan membawa kabur 5 unit handphone dan 1 unit sepeda motor merek CBR ke Kota Palembang.
“Tersangka menjual motor korban dengan orang yang tidak dikenalnya seharga 4 juta dan 5 unit handphone dengan harga 2 jutaan. Uang hasil penjualan itu digunakan tersangka untuk berfoya-foya menginap di hotel dan berbelanja pakaian,” katanya













