Kepada polisi, pelaku mengakui segala perbuatannya. Dia menyebut tindakan nekatnya itu dilakukan karena istrinya ditiduri paksa oleh tetangganya sendiri.
Pernyataan pelaku pun turut diperkuat oleh Kapolsek Kertapati, AKP I Putu Suryawan. Putu menyebut jika pelaku melakukan aksi nekatnya karena sakit hati pada korban. “Motifnya sakit hati, jadi dia pun nekat membunuh korban pada 26 Desember lalu. Barang bukti sudah kita amankan, hanya pisau yang tidak dapat karena sudah dibuang ke sungai, tetapi masih kita cari,” kata Putu.
“Pelaku akan dijerat dengan pasal 340 KUHP atau pasal 338 KUHP atau atau pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara,” pungkasnya. (Dik)
Editor : mahardika













