Yang mengagetkan lagi, pria ini adalah narapidana sebuah kasus pembunuhan. Padahal, membawa, memiliki, bahkan menggunakan alat komunikasi atau alat elektronik di dalam lapas merupakan suatu pelanggaran berat.
Buntutnya, Dewi disidang etik oleh kepolisian. Sidang itu pun memutuskan Dewi diberhentikan. Dewi disebut tidak layak menjadi anggota polisi karena melakukan kegiatan asusila. Kini, Dewi pun dipecat dari satuan Shabara Polrestabes Makasssar dan tertipu seorang pria yang berada di balik jeruji.
“Karena melakukan kegiatan asusila ya intinya ke sana,” Kata Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Wahyu Dwi Ariwibowo di Mapolrestabes Makassar, dilansir dari Detikcom.(net)
Editor : mahardika













