KORDANEWS-Polda Jatim menangkap artis berinisial VA terkait kasus Prostitusi Online di Surabaya. VA ditangkap bersamaan dengan salah satu artis FTV berinisial AF.
Dalam melakukan aksinya, VA mematok harga senilai Rp 80 juta. Sedangkan AF hanya Rp 25 juta.
“Ini berbeda, dua orang ini berbeda. VA Rp 80 juta. Yang satu Rp 80 juta, dan satunya Rp 25 juta,” kata Wadir Reskrimsus Polda Jatim AKBP Arman Asmara saat ditemui di Mapolda Jatim Jalan Ahmad Yani Surabaya, Sabtu (5/1/2019).
Tak hanya menangkap dua artis, polisi juga mengamankan empat saksi. Ada pula seorang diduga muncikari yang turut diamankan.













