KORDANEWS- Hingga kini Mabes Polri masih menelusuri pengguna jasa prostitusi artis yang berharga selangit. Kemungkinan, sejumlah pejabat dan pimpinan perusahaan menjadi pengguna jasa prostitusi artis ini.
Wadir Reskrimsus Polda Jatim Akbp Arman Asmara mengatakan, pihaknya masih melakukan pengembangan terhadap kasus ini. Mengenai pengguna jasa prostitusi artis ini, kemungkinan dilakukan oleh pejabat atau pimpinan perusahaan.
“Kalau dilihat dari kisaran tarif Rp50 juta sampai Rp120 juta, rasanya tidak mungkin orang biasa, mungkin saja kalangan pejabat atau pejabat perusahaan,” katanya kepada Kordanews.com.













