Kriminal

Gelapkan Motor Tetangga, MA Terpaksa Tidur di Penjara

×

Gelapkan Motor Tetangga, MA Terpaksa Tidur di Penjara

Share this article

KORDANEWS – MA (27) warga Desa Sukomoro, Kecamatan Rawas Ulu, Kabupaten Muratara, sekitar pukul 03.30 WIB, Jumat (4/1/2019). Diringkus Anggota Polsek Rawas Ulu lantaran menggelapkan motor milik Mirza (55), yang masih tetangganya sendiri.

Kapolres Mura, AKBP Suhendro melalui Kapolsek Rawas Ulu, Iptu Ujang AR menjelaskan, tersangka kami ringkus setelah mendapatkan informasi dari korban bahwa tersangka menggelapkan motornya, berada di Desa Simpang Nibung, Kecamatan Singkut, Kabupaten Sarolangun Jambi.

Berdasarkan informasi tersebut, kemudian anggota meluncur ke lokasi, dan anggota berhasil menangkap tersangka tanpa perlawanan.

“Kami dapat informasi dari korban, bahwa tersangka berada di Simpang Nibung, maka saya perintahkan anggota meluncur kelokasi untuk meringkus tersangka, Alhamdulillah tersangka berhasil ditangkap,” katanya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *