KORDANEWS- Polisi mengungkap dugaan kasus prostitusi online di Bandung. Dua wanita pekerja seks komersial (PSK) dan dua mamih atau muncikari ditangkap.
Kasatreskrim Polrestabes Bandung AKBP M Rifai mengatakan empat orang perempuan tersebut digerebek di sebuah hotel dan apartemen di Kota Bandung, Jawa Barat, Minggu (6/1).
Dia menjelaskan dua perempuan, inisial IA (51), NA (33), dinyatakan sebagai tersangka. Dua lainnya selaku PSK, SR dan FI, berstatus saksi.
“Betul ada dua muncikari IA dan NA dan dua PSK SR dan FI yang kami amankan,” kata Rifai saat dihubungi via telepon genggam, Senin (7/1/2019).











