KORDANEWS – Tidak tahu apa yang ada dipikiran Sugeng (36) warga Dusun II Desa Megang Sakti IV Kecamatan Megang Sakti Kabupaten Mura, dengan tega mencabulin anak kandungnya sendiri yang berusia 15 tahun. Hingga akhirnya tersangka berhasil ditangkap oleh anggota Polsek Megang Sakti.
Kapolres Musi Rawas AKBP Suhendro melalui Kapolsek Megang Sakti IPTU Hendrawan mengatakan penangkapan tersangka setelah pihak Polsek Megang Sakti menerima laporan dari korbannya terkait pencabulan anak di bawah umur.
Diketahui bahwa kronologis aksi bejat tersangka yakni pada hari Rabu Tanggal 02 Januari 2019 sekira pukul 10.30 wib bermula pada saat korban bersama ibu kandungnya bernama Irawati sedang berada didalam rumah. Dan tidak berapa lama datang tersangka yang menanyakan dimana ibunya. Sedangkan ibu korban sedang bersembunyi di dalam kamar mandi karena takut untuk bertemu dengan tersangka.
Tersangka bertanya dengan korban dimana ibunya dan dijawab oleh korban bahwa ibunya sedang pergi ke Desa Martapura Kecamatab Muara kelingi, lalu tersangka mengunci pintu rumah dan langsung memeluk korban dari arah belakang, kemudian tersangka membawa korban ke dalam kamar hingga terjadi pencabulan tersebut.
“Tersangka menciumi sebanyak dua kali, dan korban sempat memberontak akan tetapi tubuh tersangka sangat berat hingga korban tidak bisa melepaskan diri. Bahkan korban sempet berteriak memanggil ibunya namun ibu korban tidak mendengar,”katanya.













